SAMPIT – Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki mengatakan, pemerintah berkomitmen bahwa dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah haruslah berpegang pada ketentuan aturan yang berlaku.
“Bahkan untuk peningkatkan pemahaman pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah khusunya katalog elektronik, saya selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim bersama sejumlah Pegawai Diskominfo Kotim Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait aturan ini, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 di Jakarta pekan lalu,”ujarnya, Senin 17 Juni 2024.
Dirinya secara khusus berharap, melalui Bimtek ini dapat membangun persepsi dan pemahaman bersama tentang Katalog Elektronik ini khususnya di Dinas Komunikasi dan Informatika dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sosialisasi ini untuk menyegarkan dan menyamakan pemahaman terkait Katalog Elektronik, sekaligus meningkatkan kemampuan dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah khusunya menggunakan Katalog Elektronik sesuai peraturan yang telah ditetapkan,”jelasnya.
Menurutnya, dalam Bimtek juga, penyampaian materinya membahas banyak hal terkait Peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk didalamnya menggunakan Katalog Elektronik.
“Sehingga melalui materi yang telah disampaikan, diharapkan semua stakeholder pemerintahan dapat memahami tata cara pengadaan barang dan jasa terutama melalui katalog elektronik untuk kontruksi dan juga manajemen kontrak. Sehingga dalam pelaksanaan di pemerintah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,”tutupnya.
Terpisah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kotim Yephi Hartady Periyanto mengatakan, pada tahun 2023 lalu pihaknya hanya mewajibkan tiga E- Katalog, namun tahun 2024 pihaknya mewajibkan sepuluh etalase ienis produk lokal vang terlebih dahulu melakukan pendaftaran ke bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Dan untuk prosedur lelang pengadaan barang dan jasa di daerah, sudah diatur sesuai SOP vang dipandu oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan (LKPP). Dalam melakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab dalam penerapannya, berpedoman kepada SOP dan aplikasi yang terkoneksi LKPP,,” imbuhnya.
Berdasarkan hal itu maka ia berharap kepada semua vendor E- Katalog lokal yang ada di daerah agar bisa pula dengan barengi dengan pengelolaan yang baik, terkendali dan profesional.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post