SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan sigap menjawab sejumlah pertanyaan yang muncuat ke publik lantaran realisasi pendapatan daerah yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya pada akhir tahun 2023 lalu.
Pertanyaan itu juga dipertanyakan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kotim pada saat penyampaikan pidato pengantar Bupati Kotim terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Baik dari Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PDI– Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB.
“Memamg banyak pertanyaan terkait tidak tercapainya realisasi pendapatan, belanja dan silpa sebesar Rp.234.106.773.908,52, dapat kita jelaskan secara umum total realisasi pendapatan tahun 2023 mencapai sebesar Rp.2.100.930.078.345,27 atau 91,44% dari pagu sebesar Rp.2.297.523.591.136,00,”kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Selasa 11 Juni 2024.
Capaian ini lanjutnya, sebagai akibat dari pendapatan asli daerah yang hanya terealisasi 69,67%, pajak daerah hanya mencapai 52,49%c pajak sarang burung walet tidak mencapai target karena hasil panen para petani mengalami penurunan hasil panen dan harga sarang burung walet yang tidak menentu.
“Kemudian pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak tercapai realisasinya dikarenakan potensi terbesar BPHTB ada dalam proses pengurusan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi untuk pengurusan HGU kewenangan ada di pemerintah pusat yang tidak bisa di intervensi oleh pemerintah daerah,”jelasnya.
Sehingga kata Irawati, realisasi dari BPHTB sangat tergantung pada perusahaan dan pemerintah pusat dari anggaran sebesar Rp.296.141.294.050,00, realisasinya hanya mencapai rp.114.547.273.548,00 atau sebesar 39 %.
“Bagi pemerintah daerah capaian ini menjadi kajian TAPD untuk lebih memperhatikan potensi riil pendapatan yang akan diterima di kas daerah, dan prinsip kehati-hatian dalam meng-anggarkan nilai pendapatan,”bebernya.
Kemudian lanjutnya, pada pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada tahun 2023 mencapai 16,07 % dari pagu sebesar rp.11.276.788.600,00 tahun 2023 atas deviden yang tidak dibagi dari Bank Kalteng ini digunakan untuk pemenuhan saldo modal minimal yang harus dipenuhi oleh Bank Kalteng di tahun 2024, sesuai ketentuan dari otoritas jasa keuangan (OJK).
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post