SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi menyampaikan, daerah asal pasangan calon (paslon) menjadi salah satu pertimbangan dalam pemetaan daerah rawan pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) khususnya tahun 2024 ini.
“Memang untuk pemetaan wilayah rawan perlu koordinasi dengan beberapa pihak, namun kalau dari KPU kami berkaca pengalaman pada pemilu 2024 lalu, daerah-daerah yang memiliki potensi kerawanan itu di antaranya misalkan daerah Kecamatan di mana calon berasal,”ujarnya, Selasa 24 September 2024.
Karena ujarnya, jika ada paslon dari Kecamatan tertentu intensitasnya akan berbeda dengan kecamatan-kecamatan lain, sehingga gesekan-gesekannya pun tentu akan lebih tinggi.
“Selain itu hal-hal ini juga yang kami sampaikan kepada pihak keamanan terutama Kepolisian, agar dari awal memetakan dilihat asal daerah paslon berada. Karena intensitas di masyarakat dalam pemilihannya tentu akan tinggi ketika ada kaitan emosional ke daerahan,”tegasnya.
Lanjut Rifqi, proses pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada dijalalan sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, sehingga seluruh prosedur harus dijalankan dan bisa bertanggung jawabkan.
“Kemudian, selain pemilunya atau pilkadanya sukses, penyelenggaranya juga harus selamat. Artinya sebagai penyelenggara, pilkadanya harus sukses dan penyelenggaranya tetap selamat, karena keduanya berkaitan,”imbuhnya.
Sehingga ia berharap pihak-pihak luar, baik dari peserta pemilu kemudian juga masyarakat bersama-sama menjaga kedamaian Pilkada. Karena KPU sendiri berkomitmen bagaimana menyelenggarakan Pilkada ini tetap menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
“Silakan masyarakat juga sama-sama untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU dalam menjalankan tugas. Kami pun tentu tidak ingin menjadi penyelenggaraan pemilihan dengan hal-hal yang akan merugikan kami atau menghilangkan kepercayaan dari masyarakat kepada kami sebagai penyelenggara,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post