SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor melarang seluruh pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik atau berlibur saat libur Lebaran atau Hari Raya Idulfitri.
“Kendaraan dinas harus digunakan untuk keperluan dinas, tidak boleh untuk keperluan pribadi,” tegasnya, Jumat, 5 April 2024.
Ia mengatakan bahwa kendaraan dinas ini tidak hanya meliputi mobil. Namun juga termasuk sepeda motor.
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus mengawasi ASNnya agar kendaraan dinas digunakan sebagaimana mestinya.
Disebutkan, bagi aparatur sipil negara yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka bisa dikenakan sanksi. Namun sanksinya itu disesuaikan dengan kesalahan dan klarifikasi.
“Tapi saya rasa ASN di Kotim ini mengerti terkait aturan itu. Jadi mereka tidak akan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi,” tutupnya.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post