SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memasang plang pada lahan sengketa perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu. Plang tersebut untuk memperjelas bahwa lahan itu masih masuk kawasan hutan.
“Kita forum komunikasi pimpinan daerah belum lama ini menemui saudara-saudara kita ada di sana yang menjaga kebun,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Senin, 1 April 2024.
Dirinya mengimbau agar tidak ada lagi peristiwa atau keanarkisan lantaran sengketa lahan sawit di perkebunan. Diketahui sengketa lahan di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu yaitu antara Alpin dan Hok Kim dengan luas lahan yang dipermasalahkan sekitar 700 hektare. Ini sudah bergulir lebih dari dua tahun, bahkan proses hukumnya kini sudah bergulir hingga ke Mahkamah Agung.
Perkara ini menjadi perhatian karena sudah menyebabkan munculnya konflik. Bahkan pada 2023 lalu, bentrok antar kedua pihak menimbulkan satu korban jiwa.
Ketegangan kembali mengemuka lantaran salah satu pihak dituding melakukan tindakan pelanggaran dengan masuk dan memanen kelapa sawit, padahal sebelumnya sudah disepakati status quo hingga proses hukum perkara itu memang mengharapkan putusan tetap atau inkracht.
Oleh sebab itu, Pemkab Kotim tidak ingin peristiwa itu terulang. Pihaknya pun memasang plan bahwa lahan yang menjadi senketa dua belah pihak itu masih dalam kawasan hutan statusnya.
“Artinya secara ilegal tidak ada perijinan apapun, walaupun saat ini mereka sudah mengajukan ke pihak pusat ke KLHK untuk pengajuan atas nama koperasi. Karena sengketa lahannya berproses di pengadilan sementara kasus-kasus lainnya ditangani oleh Polda, kita minta pengertian mereka apalagi ini bulan Ramadan dan seterusnya agar dikosongkan saja. Jangan sampai ada yang membuat masalah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Imbauan sudah dilakukan kalau mereka menjaga ya menjaga saja, terserah saja yang penting dari pihak A dan b jangan sampai bentrok,” tegasnya.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post