SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurangan masa jabatan dirinya sebagai Kepala Daerah bersama Wakil Bupati Kotim, beberapa waktu lalu. Namun sampai dengan saat ini belum ada hasil.
“Sampai sekarang masih proses,” katanya, Kamis, 21 Maret 2024.
Gugatan menolak pengurangan masa jabatan yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024 tidak dilakukan sendiri melainkan bersama kepala daerah lainnya di Indonesia.
Disebut Halikinnor, jumlah kepala daerah yang melayangkan gugatan cukup besar yakni untuk Bukti sebanyak 217 orang , Walikota 31 orang dan Gubernur 9 orang.
Disampaikannya, untuk gugatan tersebut pihaknya sudah sepakat mempercayakan kepada perwakilan yang telah ditunjuk saat rapat Apkasi berlangsung saat itu untuk mengurusnya. Termasuk menunjuk pengacara yang menangani gugatan tersebut. Sampai saat ini masih diproses dan belum ada hasil.
“Kami masih menunggu seperti apa nanti hasil putusan gugatan tersebut. Kalau berhasil jabatan kami sampai tahun 2026,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Halikinnor, pihaknya menggugat aturan yang berkaitan dengan masa jabatan dirinya dan Wakil Bupati Kotim. Sebab apabila sesuai dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati biasanya menjabat selama lima tahun sehingga masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026 mendatang. Karena jika tidak, jabatan mereka akan berakhir sampai Desember 2024 mendatang. Ini dikarenakan adanya Pilkada serentak.
“Beberapa waktu lalu saya menghadiri rapat Apkasi dan disitu kita semua sepakat seluruh asosiasi Gubernur, Walikota sama-sama menggugat ke MK terkait masa jabatan yang angkatan terakhir dilantik tahun 2021. Kami berharap upayakan ini berhasil,” ujarnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post