SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melarang tempat hiburan beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
“Saya minta kepada pemilik karaoke, diskotik serta tempat hiburan lainnya yang ada di Kotim untuk tidak beroperasi, baik siang maupun malam hari, ” tegasnya, Senin, 11 Maret 2024.
Dijelaskannya, larangan itu ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama berbagai pihak forkompinda. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Dirinya berharap umat muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusuk. Bahkan ia juga meminta kepada pemilik rumah makan maupun warung makan dan kedai minuman tidak berjualan pada siang hari.
“Agar tidak membuka usahanya pada pagi siang hari selama bulan Ramadan. Kita menghargai saudara kita yang menjalankan ibadah puasa,” ucapnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post