SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat Kepala Desa se Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dalam rangka membahas permasalahan desa terkhususnya dalam pengelolaan pemerintahan desa yang berada di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Yang mana intinya untuk mendeteksi untuk sering berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang ada di desa khususnya dalam pengelolaan pemerintahan desa di se Kecamatan Mentawa Baru Ketapang” kata Kadis DPMD Kotim, Raihansyah, kepada wartawan ini. Kamis, 7 Maret 2024.
Dalam rapat tersebut DPMD berkeinginan agar camat lebih proaktif di dalam membina desa. Sehingga permasalahan yang ada di pemerintahan Desa dapat terselesaikan di Kecamatan terlebih dahulu
“Kami dari DPMD ingin bahwa agar camat lebih proaktif, jadi permasalahan yang ada di pemerintahan Desa dapat deteksi dulu, diselesaikan dulu di kecamatan baru dibawa ke Kabupaten kalo memang tidak bisa diselesaikan di kecamatan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap agar Rapat Kepala Desa ini dapat dilaksanakan secara rutin di wilayah Kecamatan masing-masing. Baik itu dilaksanakan dalam rentang waktu satu bulan atau di bulan sekali.
“Nah inilah kami ingin kecamatan-kecamatan tersebut rutin melaksanakan raker desa se kecamatan di wilayahnya masing-masing, entah satu bulan sekali maupun dua bulan sekali, yang dilakukan oleh kecamatan mentawa baru Ketapang ini adalah dua bulan sekali,” harapnya.
Dimana dalam Rapat tersebut selain membahas permasalahan pengelolaan pemerintahan Desa dan bersilaturahmi juga sebagai wadah berbagai informasi hal-hal yang ada pada permasalahan di Desa yang dapat terselesaikan.
“Jadi mereka kumpul yang pertama saling silaturahmi dan juga saling berbagi informasi hal-hal yang ada pada permasalahan di desa bisa terselesaikan di forum tersebut itu intinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa rapat tersebut sekaligus merayakan HUT Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mb Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ke 13 tahun.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post