SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur (Kotim), Diana Setiawan menyebutkan, bangunan mall di Lingkar Utara Sampit belum memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
“Pembangunan mall di Lingkar Utara Sampit bisa distop karena belum memiliki izin pembangunan,” katanya, Rabu, 6 Maret 2024.
Diungkapkannya, berdasarkan penelusuran pihaknya, mall itu pemiliknya PT Tritama Gemilang Sampit. Perusahaan tersebut saat ini hanya memiliki NIH dan itupun dikeluarkan pada 15 Oktober 2022 lalu.
Sementara, NIB yang dipilih perusahaan meliputi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47111 untuk eceran barang, makanan dan minuman, KBLI 47197 untuk gudang departemen store untuk makanan dan minuman, KBLI 47611 untuk alat tulis kantor, serta KBLI 47712 untuk sepatu sendal dan alas kaki.
Dia mengatakan, hanya 1 jenis perizinan tersebut yang dimiliki perusahaan. Sementara perizinan lainnya, baik izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini disubut PBG tidak ada. Kemudian izin mall atau toko modern serta perizinan lainnya juga tidak dimiliki.
“Memang mereka memiliki UKL-UPL yang dikeluarkan oleh DLH Kotim pada Februari 2022, tetapi itu bukan izin,” tegasnya.
UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
UKL-UPL tidak dapat menjadi payung hukum untuk mendirikan bangunan. Untuk membangun mall harus melanjutkan untuk mengurus PBG di DPMPTSP dengan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan atau sebelumnya Dinas PUPR
“Ini bukan kecolongan, sebab bangunan mall yang besar itu sudah mau selesai dibangun tanpa izin. Mungkin si perusahaan ini merasa memegang UKL-UPL sehingga merasa telah mengantongi izin,” paparnya.
Lebih lanjut Diana mengatakan, dampak tidak mengurus PBG tersebut berpengaruh kepada pajak dan retribusi daerah. Selain itu juga terkait tata ruang sesuai tidaknya dengan peruntukannya di lokasi.
Diketahui di lokasi sekitar Jalan Ir. Soekarno itu bergandengan dengan rencana pembangunan Polres. Di lingkungan tersebut akan menjadi kawasan perkantoran sehingga dipertanyakan apakah cocok jika muncul mall.
“Ini akan kami rapatkan dengan OPD teknis guna memastikan PT. ini sudah atau belum memasukkan dokumen ke dinas terkait. Tapi kalau tidak ada, terpaksa kami stop pembangunannya sampai selesai izinnya,” tegasnya.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post