SAMPIT – Dua desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diusulkan sebagai calon Masyarakat Hukum Adat (MHA). Progres kegiatan pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah Kotim oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim pada saat ini sudah sampai pada tahap melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat
“Desa tersebut, yakni Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang dan Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai,” kata Asisten II Setda Kotim Alang Arianto, Jumat, 23 Februari 2024.
Disampaikannya, saat ini pihaknya bersama DLH sudah sampai pada tahap melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat untuk melakukan identifikasi keberadaan masyarakat hukum adat atau hutan adat secara menyeluruh yang diundang ke kabupaten dan juga sosialisasi langsung di tingkat kecamatan.
Lanjutnya, pendampingan pengusulan kelompom MHA juga telah dilakukan pads desa itu. Dimana kelompok MHA telah dikukuhkan oleh Kepala Desa Tumbang Gagu dan sekarang masih dalam tahap menyiapkan dokumen pengusulan pengakuan masyarakat hukum adatnya kepada Bupati Kotim.
“Saat ini peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sedang dalam proses persiapan dan dalam waktu yang tidak lama akan dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Kotim dan diharapkan akan rampung di pertengahan tahun 2024 ini,” harapnya.
Ditambahkan, belum lama ini pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi fasilitas di masyarakat hukum adat, dan itu merupakan salah satu tahapan dari tindak lanjut usulan dan permohonan fasilitasi dari keberadaan MHA Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai.
“Kami mengapresiasi Kecamatan Bukit Santuai yang tanggap terhadap usulan dari desanya dan memacu untuk melaksanakan identifikasi keberadaan MHA di wilayah Kecamatan Bukit Santuai. Mengingat di Kabupaten Kotim ini belum ada satupun MHA yang diakui keberadaannya oleh pemerintah. Masyarakat adat Dayak di Kabupaten Kotim dikenal dengan namanya saja namun belum diakui sebagaimana peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kotim, Machmoer mengatakan, rencana luas wilayah calon masyarakat hukum adat atau hutan adat Kabupaten Kotim untuk Desa Tumbang Gagu lebih dari 200 hektar, dan MHA Desa Tumbang Tilap luas wilayah lebih dari 86 hektar.
Lanjutnya, DLH Kotim dalam rangka kegiatan pengakuan dan perlindungan MHA adalah dengan sosialisasi tentang tahapan pengakuan dan perlindungan MHA, kemudian menetapkan panitia pengakuan dan perlindungan MHA Kotim.
“Kami selanjutnya melakukan identifikasi awal keberadaan MHA di 17 kecamatan di Kabupaten Kotim, serta menyusun dan menetapkan Perda pengakuan dan perlindungan MHA Kabupaten Kotim,” tutupnya.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post