SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menerima sebanyak 103 sertifikat tanah hak pakai atas nama pemerintah daerah (Pemda) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim.
“Terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim beserta jajaran atas kerjasamanya pada proses legalisasi aset tanah Pemda Kabupaten Kotim,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Senin, 5 Februari 2024.
Dia menyebutkan, hingga akhir tahun 2023 Kantor Pertanahan Kotim melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kotim telah berhasil menyelesaikan 75 sertifikat hak pakai baru atas nama Pemkab Kotim. Ditambah lagi sebanyak 28 sertifikat lahan yang tersebar di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Selatan dan Antang Kalang.
“Harapan kami untuk semakin meningkatkan sinergitas dan kerjasama antara Pemkab Kotim dan Kantor Pertanahan di tahun 2024 dan tahun-tahun berikutnya dalam legalisasi aset tanah sehingga kualitas pengelolaan barang milik daerah semakin meningkat sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, ” imbuhnya.
Pada Kesempatan kegiatan itu juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Kotim dan Kantor Pertanahan Kotim tentang kerjasama bidang pertanahan dan tata ruang serta perjanjian kerja sama.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Jhonsen Giting mengungkapkan, kerja sama tentang pemanfaatan zona nilai tanah yang dilakukan pihaknya dengan Pemkab Kotim meliputi pemanfaatan data dan informasi obyek dan subyek pajak, pemanfaatan data dan informasi harga pasar dan pemanfaatan data dan informasi surat pemberitahuan obyek pajak.
“Serta pemanfaatan data dan informasi nilai jual obyek pajak kemudian pemanfaatan data dan informasi zona nilai tanah di Kotim,” tutupnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post