SAMPIT – Kampanye Rapat Umum sebagaimana di Peraturan KPU dan Juknis KPU RI bahwa rapat umum dimulai dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.
“Rapat umum ini juga sudah disetujui dan disepakati di KPU RI bahwasanya rapat umum ini dibagi menjadi 3 zona, ada zona A, B dan C. Khususnya di Kalimantan Tengah sendiri masuk dalam zona C yang meliputi 14 Kabupaten/kota termasuk Kotim di dalamnya,” kata Anggota KPU Kotim, Bagian Hukum dan Pengawasan, Efendi, Sabtu 20 Januari 2024.
Lanjutnya, rapat umum ini dilaksanakan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden termasuk juga rapat umum dilaksanakan oleh partai pengusung dan pengusulnya.
“Jadi partai pengusung dari capres dan cawapres ini mempunyai kesempatan untuk interval pelaksanaan kampanye rapat umum di Kalteng. Khususnya di Kotim ini setiap hari bergantian, jadi dimulai dari paslon 3 tanggal 21, paslon 1 tanggal 22, dan paslon 2 tanggal 23. Begitu seterusnya. Karena intervalnya satu hari. Partai pengusungnya juga memiliki kesempatan yang sama,”bebernya.
Untuk di zona C ini kata Efendi, rapat umum hanya bisa dilaksanakan sampai dengan tanggal 7 Februari 2024. Tanggal 8, 9 dan 10 ada hari besar, sehingga tidak ada rapat umum di zona C. Namun untuk metode kampanye lainnya masih bisa dilakukan sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
“Kita menetapkan ada 17 kecamatan untuk tempat pelaksanaan rapat umum. Sehingga dipersilahkan kepada tim kampanye untuk memanfaatkan tempat yang sudah kami siapkan,”tegasnya.
Dijelaskan Efendi, pelaksanaan rapat umum ini juga wajib memiliki STTP dari kepolisian, dimana sebelum melaksanakan rapat umum yang juga berlaku sebagai syarat dalam metode kampanye lainnya seperti rapat terbatas atau tatap muka, setiap pelaksanana kampanye wajib ada STTP.
“Kalau batasan jumlah peserta untuk rapat umum tidak ada ketentuan khusus, di PKPU hanya menyebutkan harus memperhatikan daya tampung tempat, karena rapat umum di tempat terbuka,”ujarnya.
Sementara untuk pengaturan surat izin kampanye, KPU menyerahkan kepada pihak kepolisian, dan ini sudah disampaikan pada saat rapat koordinasi. Sehingga nantinya siapa yang terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin ke kepolisian, maka itu yang terlebih dahulu untuk melaksanakan rapat umum di satu tempat.
“Namun tentunya kita tetap memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik yang ada di Kotim seluas-luasnya untuk melakukan kampanye, karena intervalnya bergantian setiap hari mungkin mereka bisa berkoordinasi dengan internal partai pengusung agar jadwal pengusulan kampanye tidak bertabrakan di satu tempat yang sama,” tutupnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post