SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan legalitas ratusan bidang tanah warga di dua desa. Hal ini pun dibahas pada sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan redistribusi tanah tahap II Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023.
“Semoga prosesnya kedepannya dapat berjalan lancar karena ini sangat penting bagi masyarakat kita,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotim, Huzaifah, Rabu, 22 November 2023.
Sidang tersebut juga dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Kepala Desa Seragam Jaya dan Desa Lampuyang dan warga setempat.
Disebut Huzaifah, realisasi sidang PPL tahun 2023 tahap II ini meliputi sebanyak 322 bidang tanah yang terletak di Desa Seragam Jaya Kecamatan Seranau dan Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit.
Desa Seragam Jaya terdiri dari sebanyak 191 bidang dengan luas keseluruhan 172, 4.376 hektare. Luas terkecil 1596 meter sedangkan luas terbesar 13750 meter. Status kawasan berupa APL dengan RTRWK untuk kawasan perkebunan, permukiman, pertanian hortikultura dan kawasan perkebunan. Untuk sumber objeknya yaitu tanah negara dikuasai masyarakat dan pengukuhan kawasan hutan/tata batas APBD Kabupaten Kotim tahun 2017/2018.
Sedangkan untuk Desa Lampuyang terdiri dari 131 bidang tanah dengan luas keseluruhan 142,9163 hektare. Luas terkecil 174 meter sedangkan luas terbesar 49.900 meter. Status kawasannya areal penggunaan lain atau APL.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), peruntukannya adalah kawasan budidaya perikanan, perkebunan, permukiman dan pertanian tanaman pangan. Kalau sumber objek yaitu pengukuhan kawasan hutan/tata batas APBD Kotim tahun 2017/2018 dan inventarisasi tanah dalam kawasan hutan (Inver PTKH) DIPA BPKH Palangka Raya tahun 2018.
Lanjutnya, tanah-tanah itu eksistingnya umumnya pertanian. Pihaknya telah melakukan peninjauan. Disampaikan ada berupa kebun nanas dan lainnya. Dinilai sangat layak dikembangkan untuk agrowisata.
“Kalau untuk subjek redistribusi sidang PPL tahun 2023 yaitu buruh harian lepas karyawan honorer karyawan swasta mengurus rumah tangga, pedagang, pelajar mahasiswa, pelaut, petani atau berkebun PNS (golongan di bawah III a) atau PPPK wiraswasta dan lainnya. Semoga ini segera terealisasi,” imbuhnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post