SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta penertiban alat peraga sosial (APS) peserta pemilu atau calon legislatif (caleg) dilakukan sesuai aturan dan berhati-hati.
“Berdasarkan laporan dari Bawaslu ada 1.606 APS kalau untuk namanya ada 198, tentunya dalam hal penertiban harus hati-hati karena siapa tahu dalam pemasangan itu mereka berizin dengan pemerintah daerah,” kata Asisten I Setda Kotim, Rihel, Rabu 8 November 2023.
Lanjutnya, meski pemasangan APS itu tidak sesuai dengan aturan. Namun tidak dapat juga dikatan melanggar karena aturan terkait itu baru dikeluarkan. Jika berdasarkan peraturan yaitu PKPU Nomor 15 tahun 2023 peserta pemilu baru dapat melaksanakan kampenye pada 28 November 2023 – 4 Februari 2024 nanti.
“Kami sarankan dalam hal eksekusi harus menggunakan mekanisme atau prosedural artinya harus ada pemberitahuan setidaknya tiga kali surat,” ucapnya.
Lanjutnya, jangan langsung melakukan tindakan tampa ada mekanisme. Itu untuk menghindari permasalahan, jangan sampai niat baik kedepannya malah dipolitisir.
Selain itu, dari APS tersebut ada yang berizin seperti pemasangan di bilbord milik pemerintah daerah. Sehingga hal itu kaitannya dengan pendapatan asli daerah. Oleh sebab itu perlunya mekanisme untuk penertibannya.
“Untuk penertiban APS yang berupa bilbord tidak bisa dilakukan sendiri juga, itu ada resiko. Harus menggunakan alat, jangan sampai nanti pada saat penertiban ada menimbulkan korban jiwa karena kaitannya dengan listrik. Takutnya kalau tidak ahli bisa menyebabkan korsleting listrik. Ini harus diperhatikan,” terangnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post