SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengambil kebijakan terkait jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berkaitan dengan kondisi kualitas udara di Kotim yang semakin buruk.
“Sehubungan dengan meningkatnya kebakaran lahan sehingga menyebabkan kabut asap dan kualitas udara memburuk, ” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Fajrurrahman, Senin, 2 Oktober 2023.
Mengingat kualitas udara semakin buruk dan berbahaya bagi kesehatan, pihaknya mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Pemkab Kotim, untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Disampaikannya, jam masuk kerja pagi ASN dirubah dari pukul 07.00 WIB menjadi 08.15 WIB.
“Masuk kerja bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja dimulai pukul 08.15 WIB. Untuk sementara ini juga meniadakan kegiatan apel pagi. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini Senin, 2 Oktober 2023 ampai ada instruksi selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu menambahkan, hal ini memperhatikan kondisi asap di Kotim.
Bedasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mengalami peningkatan, yakni berada di angka 1130 meter kubik berdasarkan ukuran PM 10 . Berada di angka tersebut menandakan kualitas udara di Kotim berbahaya. Artinya, tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius.
“Maka kegiatan apel pagi sementara ditiadakan dan jam presensi menjadi jam 08.15 WIB. Kebijakan berlaku atau menyesuaikan kondisi asap/kualitas udara pagi hari. Begitu juga untuk Puskesmas dan rumah sakit,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post