SAMPIT – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru harus mengikuti tahapan seleksi kompetensi Computer Assited Test (CAT) tahun ini. Sehingga kelulusan bedasarkan passing grade.
“Sekarang masih tahap pendaftaran sampai 9 Oktober 2023 nanti. Pada 12 Oktober akan dilakukan pengumuman untuk seleksi administrasi, ” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, Sabtu 30 September 2023.
Lanjutnya, jika tahun 2022 lalu peserta PPPK guru tidak melalui seleksi kompetensi CAT, hanya observasi dari Kepala Sekolah dan pihak Dinas Pendidikan Kotim. Kali ini formasi guru sama seperti peserta PPPK lainnya.
Sehingga setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi maka peserta PPPK guru harus mengikuti tahapan seleksi Kompetensi CAT. “Peserta yang memenuhi syarat administrasi semuanya akan mengikuti kompetensi CAT. Kecuali yang prioritas atau P1,” imbuhnya.
Disampaikan P1 merupakan peserta PPPK tahun sebelumnya yang memenuhi passing grade tapi belum mendapat penempatan. Sehingga mereka harus tetap mendaftar menyerahkan persyaratan, namun tidak mengikuti test CAT.
“P1 harus tetap mendaftar karena kalau tidak, dianggap tidak ada datanya di PPPK tahun sekalipun sudah memenuhi passing grade. Oleh sebab itu kami harap para calon peserta PPPK memperhatikan betul persyaratan administrasi supaya tidak ada kesalahan, ” ucapnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post