SAMPIT – Sebanyak 629 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, memperoleh pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) umum tahun 2023, Kamis, 17 Agustus 2023.
Remisi ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dimana saat ini di lapas Sampit dihuni oleh 911 WBP dan yang mendapatkan remisi hanya 629 orang, sedangkan untuk 282 orang WBP lainnya, tidak diusulkan lantaran berstatus tahanan.
Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan ucapan selamat kepada kedua orang WBP atas remisi yang didapatnya.
“Semoga dengan remisi ini semakin memotivasi kalian untuk lebih baik lagi, taat hukum, menjadi warga negara aktif dan produktif serta mampu berperan dalam pembangunan,” ucap Mantan Sekda Kotim tersebut.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto menjelaskan saat ini Lapas Sampit dihuni oleh 911 WBP dan dalam rangka HUT ke-78 RI ini, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 629 orang WBP untuk mendapatkan remisi umum dan terdapat 282 orang yang tidak diusulkan dikarenakan berstatus tahanan dan belum menjalani pidana selama enam bulan dan sedang menjalani pidana denda.
“Alhamdulillah dari semua usulan tersebut disetujui. Sebanyak 625 orang WBP memperoleh remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 4 orang WBP memperoleh remisi umum II (setelah mendapat remisi dinyatakan bebas), namun seorang WBP tidak langsung menghirup udara bebas dikarenakan harus menjalani pidana denda,” jelas Agung Supriyanto.
Agung menambahkan, pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
“Remisi umum ini diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat baik administratif (berdasarkan perhitungan masa pidananya) maupun syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPPN),” bebernya.
Penyerahan remisi umum disampaikan secara simbolis oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor didampingi oleh Kalapas Sampit Agung Supriyanto kepada dua orang perwakilan WBP Lapas Sampit pada saat acara Resepsi Kenegaraan di Aula Rumah Jabatan Bupati.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post