SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor akan menindak tegas Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang menggunakan SK siluman di wilayahnya. Diketahui jumlah PBS di Kotim terdapat 58, namun berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) tercatat 85 unit.
“Saya minta data perkebunan yang ada di sini. Karena berdasarkan data Ditjenbun perusahaan di Kotim ada 85,” ujar Halikinnor, belum lama ini. Itu ia ungkapkan saat dirinya memimpin rapat koordinasi pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangunan daerah triwulan II Kabupaten Kotim tahun 2023, Selasa 11 Juli 2023.
Disampaikan olehnya, berdasarkan pengetahuannya jumlah perusahaan di tempat ia memimpin itu sebanyak 58 unit, sementara yang operasional sebanyak 53 unit. Sehingga dirinya mempertanyakan 30 perusahaan yang dimaksud data Ditjenbun.
“Kalau memang ada 85 unit yang 30nya kemana? Kalau memang 30-an itu tidak jelas dicabut,kita yang memiliki izin itu, kalau perkebunan bupati, ” sebutnya. Dirinya menegaskan jika diketahui terdapat SK siluman, pihaknya tidak akan segan mencabut izin perusahaan tersebut.
Oleh sebab itu, ia meminta instansi terkait untuk memastikan dan mengecek ulang jumlah perusahaan yang ada di wilayahnya. “Gimana apa SK siluman izin ya untuk yang 30, coba itu nanti dicek supaya memang ada yang baku mati satu kali sampai tiga kali peringatan cabut izinnya,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post