SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menyerahkan secara langsung akta notaris hak sewa kios kepada pedagang di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Akta tersebut baru diterima pedagang setelah bertahun-tahun menunggu.
“Alhamdulillah hari ini kami menyerahkan akta notaris sewa kios kepada pedagang. Semoga ini bisa membantu para pedagang di sini,” katanya, Minggu 21 Mei 2023.
Penyerahan akta notaris hak sewa kios itu dilakukan di pasar PPM Sampit dengan dihadiri sejumlah pejabat seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Fajurrahman, Asisten I Setda Kotim Rihel dan pedagang di pasar tersebut.
Disebutkannya, para pedagang telah menunggu lama untuk mendapatkan akta tersebut. Salah satu penyebabnya adalah karena proses di notaris yang lama. ” Tetapi kita bersyukur ini bisa diserahkan hari ini dan insyaallah pedagang semua mendapatkan sertifikat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Halikinnor mengatakan, dengan diterimanya akta tersebut pedagang memiliki jaminan. Kemudian, bisa digunakan untuk menambah modal usaha para pedagang. “Karena sertifikat itu sebagai salah satu syarat untuk peminjaman. Tapi yang terpenting adalah ada kejelasan,” ujarnya.
Sementara itu, ketua panitia pelaksana, Tajudinnoor menambahkan, pembagian akta notaris tersebut menyebut ada 600 pedagang yang akan menerima akta itu. “Jadi hampir keseluruhan pedagang menerima akta notaris. Pembagiannya ini dilakukan secara bertahap tidak langsung hari ini. Karena waktu yang tidak memungkinkan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Bupati Kotim Serahkan Akta Notaris Hak Sewa Kios ke Pedagang PPM" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post