SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yakni sebanyak 304.067, dengan jumlah TPS sebanyak 1.170. Namun DPSHP tersebut, masih bisa dilakukan perbaikan hingga 23 Mei 2023 mendatang.
“Kita ada pengurangan, sebelumnya saat penetapan daftar pemilih sementara (DPS) ada sebanyak 305.835 dengan TPS sebabyak 1.172. Ada pengurangan karena kita sudah melakukan perbaikan, baik itu data ganda ataupu ada yang pindah dan lainnya. Insyaallah sekarang sudah bersih,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Jum’at 12 Mei 2023.
“Karena pemilu 2024 ada TPS khusus, dimana pemilih yang memamg terkonsentrasi di suatu tempat tapi tidak bisa memilih di tempat asalnya, maka KPU memfasilitasi melalui TPS khusus. Dan ini sudah kami informasikan kepada perusahaan-perusahaan dan lapas,”lanjutnya.
Dijelaskannya, dari pemilih yang bersangkutan menurutnya, menginformasikan pemilih menggunakan hak pilihnya di tempat asal pemilih.
“Sehingga DPSHP ini akan kami umumkan kembali sama seperti DPS kemarin melalui papan pengumuman di kelurahan dan desa, dengan harapan ada tanggapan dari masyarakat, dan sama masyarakat bisa melakukan pengecekkan melalui papan pengumumanan atau secara online,”ujarnya.
Namun jika ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, lanjut Siti Fathonah Purnaningsih, dapat langsung melaporkan melalui situs online atau langsung ke KPU kabupaten, PPK atau PPS.
Para petugas, siap melayani serta memfasilitasi masyarakat agar yang bersangkutan tidak kehilangan hak pilih.
“Tanggapan masyarakat kita tunggu dari tanggal 17 sampai 23 Mei 2023. Setelah itu kita perbaiki lagi lalu akan ada penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 20 sampai 21 Juni 2023,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post