SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menginformasikan dokumen apa saja yang harus diserahkan partai politik untuk melengkapi berkas-berkas pencalonan.
“Kami kumpulkan kembali perwakilan partai yang ada di Kotim untuk menginformasikan kembali dokumen yang harus diserahkan ke KPU, apa saja dan di upload di silon apa saja,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu 3 Mei 2023.
Dalam PKPU, sebutnya, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan bakal caleg saat mendaftar melalui Silon. Dokumen itu antara lain kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.
Menurutnya, ada helpdesk yang disediakan KPU Kotim bagi partai yang ingin meminta bantuan atau penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen yang harus dilengkapi beserta cara mengupload situs online secara resmi.
“Jadi silahkan dimanfaatkan dan jangan lupa aktivasi silon ke KPU. SILON adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan partai untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada pemilihan tahun 2024,” jelasnya.
Selain untuk memudahkan proses administrasi pencalonan, aplikasi SILON juga membuat proses pencalonan menjadi lebih transparan. Dengan digunakannya aplikasi SILON, semua data yang berkaitan dengan pencalonan dari seluruh Indonesia dapat lebih terkelola dan terdokumentasi dengan baik.
Ia juga menyampaikan tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota mencakup empat tahapan yakni pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, Penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post