• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sebesar Rp 42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sebesar Rp 42 Juta

Senin, 17 April 2023
in Kotawaringin Timur
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan melalui Kepala Desa Terantang, Kecamatan Seranau Aswadi Syukur menyerahkan Santunan Kematian sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris Alm. Adrianto yaitu istrinya Ely Rahmawatia yang baru saja meninggal karena sakit.

Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Jalan Jendral Sudirman Km. 3,8 pada hari Jumat Siang 14 April 2023 dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Sampit, Yunan Shahada serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Susilo, ST.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

“Almarhum merupakan warga di Desanya dan bekerja sebagai petani rotan, kegiatan ini merupakan bukti nyata hadirnya Negara untuk memberi perlindungan kepada masyarakat,”kata Kepala Desa Terantang Aswadi Syukur, Senin 17 April 2023. Aswadi berharap warga di Desanya dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan juga warga Desa lain yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sementara itu Kepaa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya anggota keluarga. “Kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya suami bu Ely, semoga Almarhum diterima di sisinya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabaha, nominal Rp 42 juta jelas tidak bisa menggantikan nyawa keluarga yang kita cintai, tapi setidaknya bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” tambah Yunan.

Yunan menyampaikan saat ini, pihaknya terus gencar mengajak masyarakat yang bekerja secara informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan iuran Rp 36.800 per bulan, masyarakat sudah mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kematian yaitu Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dan Jaminan Hari Tua yaitu manfaat uang tunai apabila berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Yunan meyakini dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menekan angka kemiskinan, karena banyak masyarakat menengah kebawah ketika tulang punggung keluarga meninggal maka dampak yang terasa kepada keluarga mental dan ekonomi, bahkan ada keluarga yang rela meminjam uang untuk menyambung hidup mereka ketika sudah ditinggal tulang punggung Keluarga. Oleh karena itu Yunan berharap masyarakat dapat lebih peduli, kepada diri sendiri maupun orang disekitar.

“BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Gerakan Nasional SERTAKAN yaitu program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, dimana kita yang notabennya memiliki pendapatan stabil dan telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa membantu pekerja disekitar kita seperti asisten rumah tangga, tukang pengambil sampah di perumahan atau saudara terdekat kita yang memiliki kesulitan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, kita bsia membantu mendaftarkan mereka melalui aplikasi JMO, semoga dengan adanya program Gerakan Nasional SERTAKAN bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja disekitar kita” turup Yunan.

(dia/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Manfaat SPM Menjamin Hak Pendidikan

Next Post

Truk VS Pickup, Empat Orang Nyaris Tewas

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Truk VS Pickup, Empat Orang Nyaris Tewas

Kemenag Katingan Keluarkan Surat Imbauan Khusus Zakat Fitrah 1444 Hijriah/2023

Jelang Lebaran, Harga Sembako di Katingan Masih Aman

Dewan Dukung Penertiban Balapan Liar

Target Belanja Daerah Kotim Belum Tercapai Pada Triwulan I Tahun 2023.

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK