SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan melalui Kepala Desa Terantang, Kecamatan Seranau Aswadi Syukur menyerahkan Santunan Kematian sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris Alm. Adrianto yaitu istrinya Ely Rahmawatia yang baru saja meninggal karena sakit.
Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Jalan Jendral Sudirman Km. 3,8 pada hari Jumat Siang 14 April 2023 dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Sampit, Yunan Shahada serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Susilo, ST.
“Almarhum merupakan warga di Desanya dan bekerja sebagai petani rotan, kegiatan ini merupakan bukti nyata hadirnya Negara untuk memberi perlindungan kepada masyarakat,”kata Kepala Desa Terantang Aswadi Syukur, Senin 17 April 2023. Aswadi berharap warga di Desanya dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan juga warga Desa lain yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sementara itu Kepaa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya anggota keluarga. “Kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya suami bu Ely, semoga Almarhum diterima di sisinya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabaha, nominal Rp 42 juta jelas tidak bisa menggantikan nyawa keluarga yang kita cintai, tapi setidaknya bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” tambah Yunan.
Yunan menyampaikan saat ini, pihaknya terus gencar mengajak masyarakat yang bekerja secara informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan iuran Rp 36.800 per bulan, masyarakat sudah mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jaminan Kematian yaitu Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dan Jaminan Hari Tua yaitu manfaat uang tunai apabila berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Yunan meyakini dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menekan angka kemiskinan, karena banyak masyarakat menengah kebawah ketika tulang punggung keluarga meninggal maka dampak yang terasa kepada keluarga mental dan ekonomi, bahkan ada keluarga yang rela meminjam uang untuk menyambung hidup mereka ketika sudah ditinggal tulang punggung Keluarga. Oleh karena itu Yunan berharap masyarakat dapat lebih peduli, kepada diri sendiri maupun orang disekitar.
“BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Gerakan Nasional SERTAKAN yaitu program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, dimana kita yang notabennya memiliki pendapatan stabil dan telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa membantu pekerja disekitar kita seperti asisten rumah tangga, tukang pengambil sampah di perumahan atau saudara terdekat kita yang memiliki kesulitan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, kita bsia membantu mendaftarkan mereka melalui aplikasi JMO, semoga dengan adanya program Gerakan Nasional SERTAKAN bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja disekitar kita” turup Yunan.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post