SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengkaji regulasi terkait bantuan untuk korban bencana, salah satunya kebakaran. Pasalnya, bantuan dana untuk para korban tersebut terbilang lambat.
“Agar korban bisa segera mendapat bantuan dengan cepat dan dengan jumlah yang memadai,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Minggu 16 April 2023.
Dirinya menilai bantuan berupa dana daerah sejauh ini memerlukan waktu cukup lama untuk disalurkan kepada korban bencana dalam artian tidak segera, karena memang harus melalui proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, pihaknya akan membantu korban kebakaran setiap KK akan mendapat Rp10 juta dari dana daerah. Namun sampai dengan saat ini masih tahap proses belum dapat disalurkan.
Sementara para korban kebakaran yang ada di wilayahnya sangat memerlukan bantuan tersebut untuk memperbaiki tempat tinggalnya yang terbakar.
“Makanya saya minta kepada dinas terkait untuk mengkaji bantuan kepada para korban yang terkena musibah kedepan seperti apa, agar bisa membantu. Pertama dengan segera dan kedua, bantuan bisa disalurkan dalam jumlah yang memadai,” ujarnya.
Diungkapkan Halikin, meski daerah memiliki dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang disiapkan sebesar Rp5 miliar namun dana tersebut hanya dapat digunakan untuk bencana besar atau darurat. “Kalau untuk masalah kaya kebakaran ini tidak bisa karena insidentil. Mudahan kedepan bisa ada regulasi untuk membantu warga kita yang terkena musibah dengan cepat, minimal meringankan bebannya,” imbuhnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post