SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman atau berlibur selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
“Sudah ada ketentuan kalau mobil dinas itu ya untuk dinas bukan untuk liburan atau keperluan pribadi,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Minggu 16 April 2023.
Ketentuan larangan menggunakan mobil dinas untuk berlibur bagi ASN itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN.
Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah Bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama.
“Saya minta kepada seluruh kepala OPD untuk memastikan seluruh pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik berlibur atau di luar kepentingan,” ucapnya.
Ditegaskan Halikin, jika ada ASN ang melanggar ketentuan tersebut maka akan dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Jadi tergantung orangnya bisa menyadari tidak itu, mana fasilitas yang digunakan untuk negara dengan pribadi. Kalau ada yang tetap menggunakan, ada sanksi dan teguran. Selain itu ASN mudik atau liburan dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur cuti bersama dan cuti tahunan, tidak pada hari aktif,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post