SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memasang spanduk larangan masyarakat memberi uang kepada pengemis khususnya di wilayah Kota Sampit.
“Spanduk itu sudah kami pasang di setiap persimpangan lampu merah yang memang biasanya menjadi lokasi para pengamen berdatangan, hal itu agar dapat dibaca masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Kotim, Fuad Shidiq, Jumat 14 April 2023.
Namun sayangnya, spanduk tersebut banyak dirusak oleh orang lain. Bahkan, ada spanduk yang hilang tanpa bekas, hal ini menguatkan dugaan ada oknum yang sengaja merusak agar para pengemis tetap bisa melancarkan aksinya.
“Memang ada juga yang rusak karena ditiup angin kencang, tapi ada juga yang memang spanduknya hilang. Padahal kami bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar jangan lagi memberi uang atau dalam bentuk apapun untuk pengamen ini supaya mereka tidak mengamen lagi,” ucapnya.
Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas lantaran kegiatan mengamen mengganggu arus lalu lintas bahkan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Karena Satpol PP ini fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga kami akan terus melaksanakan penertiban semacam ini dan semoga tahun depan rumah singgah untuk anak anak jalanan ini sudah bisa terealisasi agar mereka bisa kita bina secara maksimal,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post