SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan ketiga atas Perda Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kotim Nomor 9 Tahun 2016 telah berjalan selama 2 tahun, sehingga Pemkab Kotim melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan.
“Hasilnya perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk, dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin 6 Maret 2023.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Dilanjutkannya, evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja.
“Selain itu, perubahan Perda ini dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah,”jelasnya.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, tambahnya, maka perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Kotim Nomor 9 tahun 2016, agar kinerja dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian misi dan visi.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=106898 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post