SAMPIT – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Friesmount Wongso menyebutkan kasus korupsi tingkat desa di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) cukup tinggi.
“Memang Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah paling tinggi karena sama berada diangka 76. Tapi Kalteng juga cukup tinggi, kemudian disusul oleh Kalimantan Selatan (Kalsel),” katanya saat kunjungan ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan observasi untuk Desa Percontohan Antikorupsi, Jumat 3 Maret 2023.
Disebutnya, Kalteng ada 41 kasus korupsi tingkat desa terhitung dari tahun 2015 sampai 2022. Hal tersebut berdasarkan data yang mereka terima dari Badan Reserse Kriminal Polri (Direktorat Tindak Pidana Korupsi).
Disampaikan juga berdasarkan data korupsi di desa tahun 2015 sampai 2022, pelaku korupsi rata-rata adalah kepala desa, kemudian disusul oleh bendahara desa dan sekretaris.
“Rata-rata kepala desa, tapi bendahara juga tidak sedikit, karena kunci keuangan desa adalah bendahara. Makanya rata-rata kasus korupsi yang terjadi di desa didominasi terkait pengelolaan dana desa,” terangnya.
Sementara untuk modus korupsi diungkapkan Friesmount, pertama, penggembungan anggaran seperti menaikkan harga pembelian dan pembelanjaan barang. Kedua, proyek fiktif. Ketiga, penggelapan.
“Dan biasanya juga penyalahgunaan anggaran, contoh anggaran tidak diperuntukkan sesuai perencanaan. Oleh sebab itu KPK masuk desa. Untuk mencegah korupsi di tingkat desa karena banyaknya anggaran yang dikelola desa,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=106735 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post