SAMPIT – Terkait pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sanggahan dari Johnny Emanuel Johannis, lantaran belum ada penyelesaian terhadap tahapan pemilihan Damang tersebut.
Diketahui bahwa Johnny sendiri merupakan Wakil Kepala I distruktur Batamad Kotim. Sanggahan itu ia sampaikan secara tertulis dalam sebuah surat lampiran satu berkas, perihal sanggahan pada Kamis 2 Maret 2023.
“Bersama ini saya mengajukan keberatan atas acara pelantikan Damang Kecamatan Baamang yang dilakukan pada tanggal 2 Maret 2023, karena sampai saat ini belum ada penyelesaian atas gugatan saya terhadap tahapan pemilihan Damang di Kecamatan Baamang dan belum ada kesimpulan atas gugatan tersebut serta belum ada kejelasan hasil investigasi dari DAD Kabupaten Kotim,” begitu bunyi tulisan dan dibacakan Johnny, Jumat 3 Maret 2023.
Menurutnya apabila pelantikan itu tetap berlanjut maka dirinya akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotim, Bupati Kotim, DAD Provinsi, Ketua DAD Kotim, Camat Baamang dan Panitia pemilihan Damang.
“Inti masalah ini adalah kenapa belum ada penyelesaian gugatan saya tentang hasil pemilihan kemarin ke DAD Kotim tapi rekomendasi ke Bupati untuk diselenggarakannya pelantikan,” tegasnya.
Dia keberatan lantaran belum mendapatkan jawaban baik secara lisan maupun tertulis tentang kesimpulan masalah keberatannya.
“Yang ada pernah dipanggil kami masing-masing calon damang dan dijanjikan akan dipanggil bersama-sama untuk mendengarkan kesimpulannya. Ehhh yang ada malah dapat undangan pelantikan, seharusnya saya yang mengajukan keberatan ini diberi tahu kesimpulannya,” tutur Johnny.
Sementara sebelumnya, telah dilaksanakan pelantikan dimana Martadinata didapuk sebagai Damang Kepala Adat Baamang, periode 2023-2029 di aula Kecamatan Baamang. “Saya berharap agar surat sanggahan saya ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=106742 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post