SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan secara matang, agar desanya yang masuk seleksi desa antikorupsi, bisa ditetapkan dan mewakili Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi Desa Percontohan Antikorupsi.
“Desa kami yang masuk seleksi itu Desa Mekar Jaya. Semoga kedepan bisa ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi di Kalteng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Camat Parenggean Siyono, Jumat 3 Maret 2023. Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri kegiatan observasi oleh KPK di Desa Mekar Jaya. Karena desa tersebut salah satu yang masuk seleksi desa antikorupsi.
Lanjut Siyono, harapan desanya menjadi Desa Percontohan Antikorupsi, karena persiapan secara matang telah dilakukan pihaknya bersama desa terkait. Mulai dari kesiapan kepala desa bersama tim hingga lima persyaratan yang harus dipenuhi. Serta telah melakukan study banding ke Desa Banyu Biru Provinsi Jawa Tengah. “Tapi untuk mewujudkan itu bukan hanya perangkat desanya yang anti korupsi, tapi kalau bisa semuanya keterlibatan masyarakat di haruskan dalam pemberlakuan desa anti korupsi itu,” imbuhnya.
Sementara Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso saat kunjungannya ke Desa Mekar Jaya mengungkapkan observasi Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2023, dimana dari 22 provinsi yang dijadikan kegiatan, salah satunya adalah Provinsi Kalteng. “Kebetulan ada tiga kabupaten yang kami lakukan kegiatan yaitu di Kotim ada dua desa. Salah satunya saat ini kami berada di Mekar Jaya dan besok kami akan ke Begadang Hilir,” ungkapnya.
Sebelumnya KPK RI telah melakukan observasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Lamandau. Setiap kabupaten tersebut terdapat dua desa. Sehingga di Kalteng ada enam desa yang masuk dalam calon Desa Percontohan Antikorupsi.
“Dari enam tersebut hanya ada satu desa yang akan dijadikan Percontohan Desa Antikorupsi untuk mewakili Provinsi Kalteng nantinya,” ujarnya. Dia juga menjelaskan syarat Desa Percontohan Anti Korupsi harus memenuhi 5 komponen seperti penguatan tata laksana di desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal dan harus memenuhi 18 indikator yang lainnya.
“Sedangkan untuk pengumuman hasilnya desa yang akan menjadi perwakilan provinsi terkait Desa Percontohan Antikorupsi itu pada kisaran April dan Mei 2023. Kalau untuk peluang Desa Mekar Jaya, sekarang ini masih tahap observasi atau desa menilai dirinya seberapa cakapnya mereka dalam proses desa antikorupsi. Karena panduannya sudah kami sampaikan tahun lalu. Jadi nanti akan dinilai KPK bersama kementrian terkait. Jadi saya sekarang tidak menentukan menang kalahnya, tapi apa yang kami temukan di desa ini akan saya tampilkan pimpinan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=106769 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post