SAMPIT – Damang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diharapkan bisa menjaga hukum adat Dayak dan mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat yang ada di wilayah setempat. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Kotim, H Halikinnor saat melantik Damang Kecamatan Baamang.
“Pertama saya ucapkan selamat dulu pada damang Kecamatan Baamang yang tadi telah dilantik dan diambil sumpahnya,” katanya, Kamis 2 Maret 2023. Dikesempatan tersebut dirinya meminta kepada para damang yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk menjaga hukum adat maupun budaya adat Dayak.
Lanjut Halikin, meski Kotim khususnya telah memiliki peraturan daerah, namun keberadaan hukum adat sangat diperlukan. Tujuannya agar masyarakat lebih banyak memahami tentang adat istiadat dan budaya Dayak. Sehingga perlunya kolaborasi antara peraturan daerah dan hukum adat tersebut.
“Contoh kemarin kami juga berkolaborasi mencoba bagaimana menerapkan sanksi adat terdapat oknum yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sekalipun kita punya peraturan daerah terkait itu. Hal tersebut supaya masyarakat kita lebih banyak memahami tentang adat istiadat dan budaya Dayak,” ujarnya.
Selain itu, damang juga harus mampu menyelesaikan memberikan pelayanan
penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum adat dan perdamaian adat sesuai dengan hukum adat dayak yang berlaku.
Karena damang mempunyai peran strategis sebagai mitra pemerintah, khususnya kecamatan di wilayah ke damangannya dalam hal menangani permasalahan adat istiadat di kecamatan.
“Tapi damang dan mantir adat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan lembaga-lembaga lainnya sesuai dengan hirarki dari lembaga adat yang ada. Sehingga semua bisa berjalan dengan baik dan beriringan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post