SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan agar semua perangkat daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan, Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) atau anti narkoba.
“Selain mewajibkan peran serta semua perangkat daerah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba ini, dengan mengeluarkan surat edaran serta instruksi kepada seluruh perangkat daerah untuk membentuk satgas di lingkungan masing-masing,” tegas Halikinnor, Rabu 15 Februari 2023.
Disebutnya, sampai dengan saat ini OPD yang telah membentuk Satgas baru Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Sementara yang lainnya belum membentuk. “Yang lain agar segera bentuk Satgas Anti Narkoba,” tegasnya lagi.
Pembentukan Satgas dengan segera itu dikarenakan Kotim telah masuk zona hitam peredaran narkoba. Tingkat kasus barang haram itu tinggi. Disampaikan Halikin, berdasarkan laporan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim tahun 2022 ada 147 kasus yang berhasil diungkap dengan 152 tersangka dengan berbagai barang bukti.
Oleh sebab itu, adanya Satgas itu bentuk dari komitmen bersama dalam mewujudkan Kotim tidak untuk narkoba. Karena nantinya tugas pokok Satgas adalah melaksanakan kegiatan penanganan secara terpadu terhadap pemberantasan, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sehingga setidaknya, penyalahgunaan narkoba dapat di kurangi di Kotim.
“Selain membentuk Satgas, saya juga minta OPD menganggarkan untuk pelaksanaan tes urin bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Sehingga pencegahan dapat dilakukan, dimulai dari PNS serta tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim,” ujarnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post