SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan membentuk Desa Bersinar di wilayah yang statusnya bahaya dan waspada narkoba. Hal ini dinilai sebagai upaya pencegahan dan penanganan peredaran narkoba.
“Di Kotim ini ada desa yang statusnya bahaya dan ada juga yang waspada. Karena Kabupaten Kotim merupakan salah satu daerah rawan penyalahgunaan narkoba,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 15 Februari 2023.
Disebutnya, untuk pencegahan dan penanganan di masyarakat, dari 7 desa yang masuk dalam kategori bahaya dan 14 desa masuk kategori waspada, akan dipilih salah satu desa yang akan ditetapkan sebagai desa Bersinar pada tahun 2023.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah desa yang akan ditetapkan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait dengan mekanisme pengalokasian dana desa.
“Itu untuk mendukung pelaksanaan Desa Bersinar di Kabupaten Kotim. Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatannya nanti akan didukung oleh tim P4GN kabupaten,” terang Halikinnor.
Penyalahgunaan narkoba itu mengakibatkan muncul berbagai kerugian. Tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial, namun juga menyebabkan korban meninggal yang cukup banyak setiap tahunnya.
“Kerugian terbesar penyalahgunaan narkoba ini adalah pelemahan karakter individu. Artinya, akan berimbas pada melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal kehancuran suatu bangsa,” ucap orang nomor satu di Pemkab Bumi Habaring Hurung ini.
Menghadapi kondisi yang sedemikian kompleks, pihaknya terus meningkatkan dan mengembangkan sistem penanganan masalah ini secara komprehensif dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan peran seluruh sumber daya yang ada, salah satunya dengan Desa Bersinar.
(dev/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Cegah Peredaran Narkoba, Pemkab Kotim Bentuk Desa Bersinar " dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post