SAMPIT – Pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) khusunya di bidang perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) keberatan mengajukan surat permohonan untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada pemilihan umum (Pemilu) yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Kalau kami diminta untuk buat surat pernyataan atau permohonan untuk pengadaan TPS khusus itu memang konsekuensinya banyak,” kata Ade perwakilan dari PT Sinar Mas Group, Selasa 7 Februari 2023.
Namun jika diminta untuk mengajukan surat pernyataan guna mendirikan TPS khusus di lokasinya ia mengaku keberatan. Karena ia menilai, konsekuensinya banyak terutama keterkaitan dengan netralitas. Sehingga pihaknya, lebih setuju dengan usulan penunjukan saja bahwa di perusahaannya didirikan TPS khusus.
“Kami mendukung adanya TPS lokasi khusus ini, karena karyawan kami yang berasal dari luar Kotim bisa memberikan hak suaranya. Tapi akan lebih baik pengadaan TPS khusus itu ditunjuk langsung. Berbeda jika kami yang memohon, konsekuensinya banyak. Kami takut dianggap memiliki kepentingan atau tidak netral. Sehingga kami sepakat untuk ditunjuk,” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Siti Fatonah Purnaningsih mengungkapkan terkait keberatan pihak PBS untuk memberikan surat pernyataan untuk mendirikan TPS khusus itu akan disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kami akan menginformasikan ke KPU Provinsi Kalteng terkait kendala itu,” ucapnya.
Lanjutnya, dengan disampaikannya ke Provinsi Kalteng, maka pihaknya akan mencari jalan keluarnya. Karena sesuai petunjuk teknis surat permohonan itu menjadi syarat untuk didirikan TPS lokasi khusus.
“Jadi kita menunggu solusi dari KPU Provinsi Kalteng seperti apa. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah solusinya seperti apa,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post