SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan koordinasi dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di wilayah setempat. Hal itu sebagai upaya dalam mensukseskan pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Kita ketahui Pemilu 2024 hari pemungutan suara (HPS) sudah ditetapkan. Oleh sebab itu kami melaksanakan tahapan-tahapan, yang terdekat saat ini adalah pemutakhiran daftar pemilih,” kata Ketua KPU Siti Fatonah Purnaningsih, Selasa 7 Februari 2023.
Lanjutnya, pemutakhiran daftar pemilih ini adalah usaha KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang berkewajiban memfasilitasi kepada masyarakat Kotim untuk bisa menggunakan hak pilihnya nanti. Disampaikan, untuk Pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 kedepan ada yang berbeda. Berdasarkan aturan yang ada itu terdapat pemilih yang di daerah atau di lokasi khusus.
“Berbeda sekarang ada yang namanya pemilih di lokasi khusus. Maka pada lokasi tersebut akan didirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus, salah satunya yang bisa didirikan itu di PBS,” ujarnya.
Dijelaskan pemilih khusus itu terkonsentrasi pada warga yang berada di satu tempat, warga Indonesia yang memiliki syarat pemilih terpenuhi namun bukan warga Kotim. Dan pada pemilu sebelumnya, pada hari H, tidak bisa memberikan hak suaranya. Ini biasanya terjadi pada karyawan perusahaan, karena sebagian besar dari mereka berasal dari Pulau Jawa dan Sumatra.
“Itu menjadi catatan, akhirnya KPU RI memfasilitasi yang namanya pemilihan dengan lokasi khusus. Sehingga warga bukan asli daerah ini tetap bisa memberikan hak suara. Prosesnya ini, KPU kabupaten melakukan koordinasi dengan PBS, terkait ketentuan TPS lokasi khusus itu ketentuannya ada di sini diantaranya di Lapas dan perusahaan,” terang Siti.
Sehingga KPU Kotim diminta untuk mendata jumlah karyawan yang ada di PBS guna memastikan pada perusahaan tersebut memungkinkan untuk didirikan TPS khusus tersebut. “Tapi tentunya dengan persyaratan ada persetujuan adanya TPS khusus dan Permohonan dari PBS untuk dirikan TPS khusus. Sehingga karyawan bisa menyalurkan hak suaranya meski mereka yang berasal dari luar daerah,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post