SAMPIT – Salah satu pihak Perusahaan Besar (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku kesulitan memaksa karyawan untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan atau TPS lokasi khusus.
“Bukan hal baru bagi perusahaan khususnya perkebunan untuk mendukung mensukseskan pemilu Umum (Pemilu). Tapi harus ada evaluasi dari KPU berdasarkan kendala yang pernah terjadi di perkebunan, seperti rendahnya tingkat partisipasi pemilih dari karyawan,” kata salah satu perwakilan PBS, Roni Manurung saat mengikuti rapat koordinasi bersama KPU Kotim, Selasa 7 Februari 2023.
Ia melanjutkan, mendukung suksesnya pemilu telah dilakukan pihaknya semenjak dulu. Seperti memfasilitasi karyawan ke TPS dan lainnya.
“Jadi apa sih masalahnya? Dari kendala yang terjadi dan apa yang harus dilakukan kami, pihak perusahaan, untuk mensukseskan?. Selain itu harus ada identifikasi daerah pemilihan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku kesulitan jika harus memaksakan karyawan untuk memberikan hak suaranya di TPS yang ditentukan, juga kesulitan melarang karyawan pulang kampung.
“Itu agak sulit. Karena setiap pemilu, pemerintah akan meliburkan dengan diedarkan surat resmi. Maka, menurut kami harus ada sistem yang dibuat oleh KPU, bagaimana karyawan partisipasinya tinggi. Jangan kami disuruh maksa karyawan harus memilih di suatu tempat. itu sulit bagi kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim Siti Fatonah Purnaningsih mengungkapkan, pemilu tahun nanti berbeda dengan sebelumnya. KPU RI telah melakukan evaluasi. Pada pemilu 2019, KPU kabupaten hanya mendata warga diwilayahnya. Warga yang bukan domisili namun tinggal di daerah tersebut, KPU kabupaten akan meminta mereka memastikan terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya dan meminta surat pindah memilih.
“Kalau tahun 2019 seperti itu. Urus surat pindahnya. Akhirnya, perusahaan mengantarkan karyawan ke TPS tapi surat suara kami tidak tersedia dengan jumlah karyawan perkebunan luar biasa,” ucapnya.
Itu sebabnya ada TPS khusus. Agar karyawan dimudahkan memberikan hak suaranya saat pemilu 2024 nanti. Oleh sebab itu KPU meminta dukungan berupa data atau jumlah karyawan di setiap perkebunan. Dari jumlah itu, selain dapat menentukan jumlah surat suara juga syarat didirikannya TPS khusus.
“Karena dari data itu, bisa mengetahui surat suara yang harus disediakan sesuai dengan yang diperlukan setiap perusahaan. Karena usaha kami menyediakan surat suara,” terangnya.
(dev/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Ada Perusahaan Mengaku Kesulitan Memaksa Karyawan Memilih di TPS yang Ditentukan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post