SAMPIT – Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kecamatan. Namun masih ada kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak bisa melakukan perekaman.
“Ada dua kecamatan di Kotim, karena jaringan listrik dan sinyal yang susah, yakni Tualan Hulu dan Bukit Santuai,” kata Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, Sabtu 4 Februari 2023.
Sebelumnya, di Kecamatan Bukit Santuai sempat dititipkan seperangkat alat perekaman, namun lantaran hanya menggunakan pasokan listrik dari genset yang bahan bakar terbatas, proses perekaman pun sering terkendala.
“Karena kelamaan off, maka tidak bisa dilanjutkan lagi dan jaringan itu diputus oleh pusat. Ini sangat disayangkan. Padahal hanya Tualan Hulu,” terangnya.
Jika jaringan PLN sudah masuk, maka Disdukcapil Kotim akan kembali mengusulkan Kecamatan Bukit Santuai agar dapat melayani perekaman KTP-El. Bahkan Agus sudah berpesan kepada Plt Camat Bukit Santuai agar segera melapor jika daerah tersebut sudah dialiri listrik dari PLN.
“Tidak lama lagi akan ada listrik disana, saya lihat tiang listrik sudah masuk. Jika ada, mereka bisa mengirimkan surat ke kami, maka akan kami lanjutkan ke Kementerian dan minta jaringan di ON kan kembali,” terangnya.
(dev/matakalteng.com).
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104247 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post