SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyediakan loket khusus untuk pembuatan Administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), KK, Akta dan lainnya.
“Jadi di Disdukcapil Kotim ada dua gedung layanan, pertama gedung depan, ada 10 operator yang menangani semua jenis layanan. Dan satu gedung untuk layanan juga tapi khusus,” kata Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang, Jumat 3 Februari 2023.
Dijelaskan, 10 loket layanan di gedung depan itu untuk masyarakat umum. Sementara gedung belakang khusus untuk perangkat desa yang mengurus administrasi kependudukan milik warganya. Karena saat ini, masyarakat desa terutama di wilayah terpencil bisa mengurus administrasi melalui perangkat desa.
“Itu untuk membantu masyarakat desa di daerah ini, terutama bagi mereka yang keterbatasan waktu dan biaya. Mereka bisa berurusan melalui perangkat desa,” sampainya.
Sehingga berkas masyarakat dapat dibawa secara kolektif oleh perangkat desa. Dan nantinya perangkat desa itu akan dilayani di loket layanan khusus bukan di loket umum. “Kalau kepala desa (Kades) yang mengurus langsung tidak perlu surat tugas, tapi kalau perangkat desa harus menunjukkan surat tugas dari Kades,” imbuhnya.
Semua pengurusan administrasi kependudukan bisa melalui kolektif itu, terkecuali untuk perekaman KTP-El. Warga harus datang langsung ke kantor Disdukcapil atau kecamatan bagi yang memiliki layanan tersebut.
“Semua pelayanan gratis tidak dipungut biaya. Tapi kalau untuk perekaman KTP tidak bisa. Karena harus datang langsung ke kantor kami atau kecamatan yang bisa melakukan perekaman. Perekaman KTP-El harus ada jaringan, makanya datang langsung ke kantor. Upaya layanan secara kolektif itu membantu warga kita yang ada di desa,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104193 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post