SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) harus benar-benar menaati aturan yang ditetapkan, terutama tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, telah ada tiga orang yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian kerja.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2001 maupun Peraturan Bupati Kotim, ASN maupun honorer wajib menaati, jika tidak, akan dikenakan sanksi disiplin. Tahun lalu sudah ada 3 orang yang diberhentikan” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, Kamis 2 Februari 2023.
Pemerintah di Bumi Habaring Hurung tidak akan mentoleransi para ASN yang terlibat narkoba, terlebih berstatus honorer. Pemerintah akan langsung memberi sanksi disiplin berat yaitu diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pada akhir Januari 2023, tenaga honor di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar Mat) Kotim tertangkap memiliki sabu kurang dari 1 gram. Bahkan ia juga terlibat dalam bisnis haram. Diketahui dirinya merupakan pengedar narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
“Kalau memang oknum honorer tersebut benar terlibat, sesuai Perbup Kotim tentang tenaga kontrak, maka sanksinya diberhentikan,” tegasnya.
Sanksi tegas tersebut diberikan agar kedepannya tidak ada lagi ASN maupun honorer yang terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut. Karena jika sudah terlibat akan berdampak buruk pada kepribadiannya tentunya juga pada kinerjanya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post