SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki 186 desa dari 17 kecamatan. Dari jumlah tersebut tercatat, baru 25 desa yang menerapkan open defecation free (ODF) atau tidak lagi buang air besar (BAB) di tempat terbuka.
“Kami terus melakukan pemicuan sanitasi total berbasis masyarakat. Agar penyakit yang bersumber lingkungan bisa dicegah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, Kamis 26 Januari 2023.
Disebutnya, sampai dengan tahun 2022, telah ada 25 desa yang tidak lagi BAB di tempat terbuka. Sehingga perlunya upaya yang lebih tidak hanya dari Dinkes tapi juga pemerintah desa. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta aturan turunannya, beberapa kewenangan perangkat daerah dilimpahkan ke pemerintah desa diantaranya penyediaan air bersih dan sanitasi tersebut.
Dari kewenangan itu, maka pihak desa dituntut harus mampu merencanakan dan penganggarannya juga menjadi tanggung jawab desa. Jangan sampai kesehatan masyarakat di desa terabaikan dikarenakan pemerintah desa tidak memahami prioritas pemanfaatan dana desa.
“Diharapkan dengan adanya kewenangan tersebut, kesehatan masyarakat meningkat, terutama terhindar dari penularan penyakit bersumber dari lingkungan,” imbuhnya.
Artinya tujuan yang ingin dicapai ini Pemkab Kotim mewujudkan kondisi sanitasi total melalui pemberdayaan masyarakat tercapai. Karena masyarakat telah melaksanakan lima pilar. Yaitu, tidak buang air besar sembarangan, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman, mengelola sampah rumah tangga dengan aman, dan mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman.
“Ke depan, mari wujudkan desa dengan kondisi nol buang air besar sembarangan. Sehingga selain lingkungan kita bersih dari pencemaran, masyarakat hidup sehat,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=103383 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post