SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor kembali mengingatkan Kepala Desa (Kades) tidak melakukan perubahan terhadap perangkat desa. Tetapi memfungsikan semua perangkat desa yang ada sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Perangkat desa merupakan pembantu Kades dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Halikinnor, Senin 26 Desember 2022.
Oleh sebab itu Kades tidak melakukan perubahan perangkat desa apalagi yang pengangkatannya dilaksanakan melalui seleksi perangkat desa. Ditegaskan, perubahan atau mutasi serta pemberhentian mereka harus mendominasi peraturan terkait perangkat desa.
“Untuk melakukan perubahan juga harus ada rekomendasi dari camat, tidak bisa kalau keinginan Kades saja,” imbuhnya.
Namun ia juga meminta kepada perangkat desa di Kabupaten Kotim agar bekerja secara profesional dan selalu meningkatkan kinerja demi kemajuan desa. Apalagi pada tahun 2023 mendatang, tunjangan Kades, perangkat desa dan BPD mengalami kenaikan.
“Saya juga ingatkan, perangkat desa adalah pembantu Kades dan tugasnya membantu bukan menjatuhkan. Kerja secara profesional dan saling koordinasi agar desa di Kotim lebih maju,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post