SAMPIT – Pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperpanjang hingga 30 Desember 2022.
Hal itu sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS.
“Yang mana awal mulanya berdasarkan Pengumuman KPU Kotim Nomor 329/PP.04.1-Pu/6202/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 27 Desember 2022,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Jumat 23 Desember 2022.
Kemudian berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, massa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 30 Desember 2022.
“Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kotim membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS dengan beberapa ketentuan,” tegasnya.
Persyaratan sebagai Anggota PPS ujarnya tidak mengalami perubahan berdasarkan KPU Kotim Nomor 329/PP.04.1-Pu/6202/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dapat diterima. sementara bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan perubahan, menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur,” tegasnya.
Dijelaskannya, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kotim sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau diserahkan kepada Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kotim Jalan HM Arsyad no. 54 Sampit.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post