SAMPIT – Sebanyak 23 instansi vertikal yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Bupati Kotim Halikinnor. Penyerahan DIPA tersebut diharapkan menjadi langkah maju dalam menjalankan roda pembangunan di Kotim.
“Penyerahan DIPA ini tentunya akan menjadi momentum yang menandai dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Jumat 9 Desember 2022.
Lanjut Halikinnor, penyerahan DIPA kepada 23 instansi itu dilakukan lebih awal. Itu bertujuan agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu dan merata. Sehingga bisa memberikan pengaruh yang lebih besar pada kegiatan ekonomi di Kotim.
“Dengan percepatan penyerapan anggaran, berarti masyarakat akan dapat menikmati hasil pembangunan secara lebih cepat, pembangunan berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat juga bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada instansi yang menerima DIPA itu menggunakan tepat waktu, sasaran, kualitas serta akuntabel untuk memulihkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Melaksanakan penyerapan anggaran terutama belanja modal agar hasilnya cepat dirasakan oleh masyarakat dengan tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui 23 instansi yang menerima pagu DIPA Bupati Kotim diantaranya Pengadilan Negeri Sampit dengan nilai pagu Rp 5.297.974.0000, Pengadilan Agama Sampit Rp 4.220.791.000, Kejaksaan Negeri Sampit Rp 6.906.036.000, Polres Kotim Rp 67.120.019.000 dan 21 instansi lainnya dengan total pagu DIPA sebesar Rp 307.874.005.000.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=99912 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post