SAMPIT – Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim sebesar 8,33 persen pada tahun 2023 mendatang.
“Usulan itu disepakati oleh sebagian besar Dewan Pengupahan dengan ditandai penandatanganan berita acara. Sekalipun Apindo yang tidak mau tanda tangan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Fuad Sidiq, Kamis 1 Desember 2022.
Disampaikan Dewan Pengupahan itu terdiri dari Disnakertrans Kotim, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pusat Statistik, Aliansi Perusahaan Indonesia (Apindo) dan serikat kerja di Kotim.
Disebutnya, usulan kenaikan yang disepakati oleh sebagian besar Dewan Pengupahan Kotim yaitu 8,33 persen dari UMK yang berjalan yaitu Rp3.014.732.66. Artinya kenaikan sebesar Rp 251.127.23. Sehingga nantinya besaran UMK Tahun 2023 yaitu 3.265.859.89.
“Angka tersebut kita peroleh menggunakan formula baru dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, bukan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” imbuhnya.
Jumlah tersebut nantinya akan disampaikan ke Bupati Kotim Halikinnor dan direkomendasikan ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran. Usulan ini segera disampaikan lantaran pada 7 Desember 2022 nanti harus dilakukan penetapan UMK untuk tahun 2023 di Kotim.
“Ini segera kami sampaikan ke Bupati dan ke Gubernur Kalteng. Karena nantinya penetapan UMK Kotim melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” ucapnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post