SAMPIT – Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak setuju dengan penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menggunakan formula Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
“Apindo bukan menolak kenaikan UMK tahun 2022 melainkan penetapan UMK menggunakan formula Permen Nomor 18 Tahun 2022,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Fuad Sidiq, Kamis 1 Desember 2022.
Itu ia ungkapkan usai memimpin rapat Dewan Pengupahan dalam rangka usulan kenaikan UMK Kotim Tahun 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), dan serikat kerja yang ada di Kotim.
Lanjutnya, berdasarkan aturan dari pusat untuk usulan penetapan UMK tahun 2023 menggunakan Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Hal itu menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini. Sedangkan pada tahun 2021 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Apindo menginginkan usulan penetapan UMK ini menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu. Tapi berdasarkan aturan harus menggunakan Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 saat ini,” jelasnya.
Dipaparkan dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 ada tambahan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan UMP. Sedangkan Kalau di PP Nomor 36 Tahun 2021 bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi dipilih tertinggi.
Perhitungannya, jika penetapan UMK menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2022, maka kenaikan yang terjadi adalah 7,7 persen dari UMK yang berjalan atau Rp 213.639,77. Dan UMKnya Rp3.228.372.43. Sedangkan menggunakan Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yaitu 8,33 persen atau Rp 251.127.23. Sehingga nantinya besaran UMK Tahun 2023 yaitu 3.265.859.89.
“Karena sebagian besar Dewan Pengupahan setuju menggunakan Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Kami sepakat usulan penetapan UMK menggunakan itu. Apindo dan perwakilan perusahaan saja yang tidak setuju. Mereka juga tidak menandatangani berita acara usulan. Apindo dari pusat memang sudah tidak setuju menggunakan formula ini. Tidak jadi masalah kalau tidak setuju, kami tetap usulkan dan diserahkan ke Bupati Kotim hasil rapat ini,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post