SAMPIT – Pemilihan umum (Pemilu) akan kembali digelar pada 2024. Meski demikian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan antisipasi jika pelanggaran yang terjadi nantinya. Karena potensi pelanggaran pemilu ada disetiap daerah.
“Potensi pelanggaran biru terjadi merata di setiap wilayah. Kami pun telah melakukan sosialisasi kepada kawan-kawan yaitu pengawas kecamatan (panwascam) untuk menyamakan persepsi,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari, Rabu 30 November 2022.
Lanjutnya, persamaan persepsi itu untuk sama-sama paham ketika nanti ada tindak pidana pemilu bisa dengan segera teratasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bukan silang pendapat atau bertolak belakang.
Disebutnya, potensi kerawanan pelanggaran di Kotim selain geografis juga perilaku politik yang selama ini diketahui infonya terkait politik uang. “Kemudian potensi sara juga masih ada ini juga berpotensi terjadi nanti,” ucapnya.
Apalagi pada 2024 begitu kompleks, karena tidak hanya pemilihan kepala negara, namun juga legislatif dan kepala daerah. Sehingga dirinya meminta kepada panwascam untuk segera melapor jika terjadi pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kotim.
“Misalkan ada potensi pelanggaran pidana pemilu yang bersangkutan segera mengetahuinya dan berkombinasi dengan Bawaslu Kotim. Secara teknis nanti kami akan sampaikan kepada Sentra Gakkumdu. Sehingga pelanggaran itu segera teratasi,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post