SAMPIT – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disetujui dan akan menambah daftar baru Perda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yakni Tentang Keolahragaan dan Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
“Berkaitan dengan Perda keolahragaan, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam upaya mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Rabu 23 November 2022.
Serta ujarnya, sebagai bahan menentukan kebijakan pengembangan keolahragaan, selain itu juga menjadi pendorong bagi pelaku usaha untuk bersama-sama melakukan upaya pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kotim.
“Kemudian terhadap Raperda bantuan pendidikan bagi keluarga tidak mampu, dapat kami sampaikan bahwa hal ini akan memperkaya pengaturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperluas ketentuan bagi penerima bantuan pendidikan,” tegasnya.
Sehingga, kata Halikinnor, diharapkan mampu menjangkau seluruh masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan setara sehingga tercapai tujuan mencerdaskan masyarakat di Kotim.
Kemudian, atas saran, tanggapan, harapan dan pandangan yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat melalui fraksi fraksi DPRD Kotim dalam penyampaian pendapat akhir, Halikinnor menyampaikan, pihaknya sangat menghargai dan memperhatikan.
“Semua saran dan masukan dari anggota dewan akan kami lakukan analisa, kajian dan seleksi yang lebih mendalam, untuk ditindak lanjuti dengan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan dan mengacu pada arah kebijakan umum, rencana strategis daerah, ketentuan ketentuan, pedoman pedoman dan peraturan peraturan yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post