SAMPIT – Statement Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang mengatakan akan mencabut izin dari PT Bintang Sawit Lenggana (BSL) yang merupakan group dari PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Kecamatan Antang Kalang, menuai sorotan berbagai pihak, termasuk aktivis dan pemerhati hukum.
“Apakah bupati betul-betul melaksanakan apa yang telah disampaikan itu. Kita harapkan ini bukan hanya sekedar isapan jempol belaka atau hanya bersifat ancaman saja, yang akibatnya nanti akan mempermalukan daerah,” kata Pemerhati Hukum di Kotim, M Sopyanur, Sabtu 12 November 2022.
Seyogyanya ujarnya, bal ini bukan hanya asumsi saja, namun diharapkan apa yang disampaikan dan dinyatakan itu dapat dilaksanakan. Karena kepala daerah dalam hal ini mempunyai kewenangan atas apa yang disampaikan yaitu melakukan pencabutan izin usaha.
“Terutama apabila perusahaan melanggar perundang-undangan khususnya terkait perkebunan kelapa sawit baik itu PT BSL maupun PT BUM sendiri, saya sangat mengapresiasi jika ini benar-benar dilaksanakan dan saya acungi jempol. Jika tidak dilaksanakan sama saja pembohongan publik,” tegasnya.
Diketahui, di Desa Tumbang Ramei masuk izin lokasi PT BSL sekitar 4.000 hektare yang hingga kini belum ada pembebasan lahan melalui warga dan masuk areal kebun dan pemukiman masyarakat.
Warga desa setempat terkejut tiba-tiba di desa mereka masuk izin untuk perkebunan kelapa sawit. Padahal di situ masih hutan murni dan tumbuh pohon yang umurnya bahkan ada mencapai ratusan tahun. Baik warga maupun bupati tetap ingin areal itu tetap dipertahankan karena hutan yang ada sudah langka dan akan dijadikan hutan monumental.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post