SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga terdampak banjir di wilayah setempat.
“Kalau banjir seperti ini, warga kita tidak bisa bekerja. Apalagi sampai berbulan-bulan, tentu tidak ada pemasukan. Bahkan yang punya kebun karet, mereka tetap tidak bisa bekerja. Makanya kami akan gratiskan PBB bagi warga terdampak banjir,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 8 November 2022.
Lanjutnya, kebijakan itu salah satu bentuk keprihatinan pemerintah terhadap warga, terlebih di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi. “Selain bantuan yang terus kami salurkan, bantuan jangka panjang juga kami siapkan seperti pembebasan PBB ini,” ucapnya.
Ditambahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadhansyah, sesuai yang disampaikan Bupati Kotim Halikinnor, pihaknya saat ini tengah menyiapkan Perbup tersebut. “Kami sekarang lagi mengumpulkan datanya, sesuai arahan bupati,” terangnya.
Lanjutnya, dalam aturan itu nantinya akan mengatur siapa dan daerah mana saja yang berhak menerima kebijakan tersebut. Diantaranya daerah yang setiap tahunnya terdampak banjir. “Kami masih mendata dan mengkategorikan yang mendapat pembebasan PBB. Lebih jelasnya nanti akan disampakan,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Perbup Terkait Pembebasan PBB Bagi Korban Banjir Sedang Disiapkan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post