SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi akan merepakan sanksi adat bagi pembuang sambah sembarangan, terutama di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya sudah disosialisasikan selama dua bulan. Jadi nanti jika ada yang tertangkap tangan dan diterapkan sanksi adat ini tidak ada alasan tidak tahu,” tegas Bupati Kotim Halikinnor saat meresmikan sanksi Adat Dayak bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya, Jumat 14 Oktober 2022.
Sanksi adat tersebut tidak hanya memberikan sanksi tegas, tapi juga edukasi terhadap masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan menjaga kebersihannya. Oleh sebab itu, Pemkab Kotim mendukung sanksi adat yang diterapkan oleh Kecamatan MB Ketapang ini.
“Harapannya dengan adanya kegiatan ini Kota Sampit yang bersih terang dan bebas banjir bisa terwujud. Memang kami akui sekarang jumlah armada pengangkut dan depo sampah masih terbatas jika dibandingkan dengan produksi sampah yang dihasilkan masyarakat. Tapi ke depan kita akan mengupayakan untuk peningkatan sarana itu salah satunya pembuatan pabrik pengolahan limbah,” ucapnya.
Ditambahkan Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi, sanki Adat Dayak ini diberlakukan karena perkembangan Kota Sampit yang sangat pesat kemajuannya membawa dampak positif dan negatif, salah satu dampak negatifnya adalah terjadinya permasalahan sampah di wilayah tersebut.
“Sebelum ada sanksi adat kita terkenal dengan permasalahan sampahnya. Berkat petunjuk dari Bupati dan Wakil Bupati kami Kecamatan MBK memberanikan diri membuat suatu terobosan membuat suatu inovasi ini,” ujarnya.
Lanjutnya, sanksi adat bukan untuk menghukum atau menakut-nakuti masyarakat. Bukan juga untuk mencari keuntungan. “Jangan nanti berpikir ini didenda duitnya untuk camat atau damang dan lain sebagainya. Di sini kami tujuannya mengedukasi masyarakat memberikan pemahaman,” sebutnya.
Selain itu, memberikan pengertian agar masyarakat paham tentang hidup bersih tidak membuang sampah sembarangan. Harapannya ke depan ini menjadi kebiasaan dan menjadi budaya warga Kecamatan MBK.
“Saya tegaskan sekali lagi, dengan diresmikan atau diterapkan sanski adat tersebut jika ada yang tertangkap tangan ada foto ataupun videonya ketika membuang sampah itu akan diproses oleh damang beserta jajaran yaitu mantir adat,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post