• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sanksi Adat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Mulai Diberlakukan

Sanksi Adat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Mulai Diberlakukan

Jumat, 14 Oktober 2022
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Bupati Kotim Halikinnor saat meresmikan sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya ditandai dengan pemukulan gong, disaksikan oleh Damang dan Mantir adat Kecamatan MB Ketapang, Jumat 14 Oktober 2022.

FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Bupati Kotim Halikinnor saat meresmikan sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya ditandai dengan pemukulan gong, disaksikan oleh Damang dan Mantir adat Kecamatan MB Ketapang, Jumat 14 Oktober 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi akan merepakan sanksi adat bagi pembuang sambah sembarangan, terutama di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya sudah disosialisasikan selama dua bulan. Jadi nanti jika ada yang tertangkap tangan dan diterapkan sanksi adat ini tidak ada alasan tidak tahu,” tegas Bupati Kotim Halikinnor saat meresmikan sanksi Adat Dayak bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya, Jumat 14 Oktober 2022.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Sanksi adat tersebut tidak hanya memberikan sanksi tegas, tapi juga edukasi terhadap masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan menjaga kebersihannya. Oleh sebab itu, Pemkab Kotim mendukung sanksi adat yang diterapkan oleh Kecamatan MB Ketapang ini.

“Harapannya dengan adanya kegiatan ini Kota Sampit yang bersih terang dan bebas banjir bisa terwujud. Memang kami akui sekarang jumlah armada pengangkut dan depo sampah masih terbatas jika dibandingkan dengan produksi sampah yang dihasilkan masyarakat. Tapi ke depan kita akan mengupayakan untuk peningkatan sarana itu salah satunya pembuatan pabrik pengolahan limbah,” ucapnya.

Ditambahkan Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi, sanki Adat Dayak ini diberlakukan karena perkembangan Kota Sampit yang sangat pesat kemajuannya membawa dampak positif dan negatif, salah satu dampak negatifnya adalah terjadinya permasalahan sampah di wilayah tersebut.

“Sebelum ada sanksi adat kita terkenal dengan permasalahan sampahnya. Berkat petunjuk dari Bupati dan Wakil Bupati kami Kecamatan MBK memberanikan diri membuat suatu terobosan membuat suatu inovasi ini,” ujarnya.

Lanjutnya, sanksi adat bukan untuk menghukum atau menakut-nakuti masyarakat. Bukan juga untuk mencari keuntungan. “Jangan nanti berpikir ini didenda duitnya untuk camat atau damang dan lain sebagainya. Di sini kami tujuannya mengedukasi masyarakat memberikan pemahaman,” sebutnya.

Selain itu, memberikan pengertian agar masyarakat paham tentang hidup bersih tidak membuang sampah sembarangan. Harapannya ke depan ini menjadi kebiasaan dan menjadi budaya warga Kecamatan MBK.

“Saya tegaskan sekali lagi, dengan diresmikan atau diterapkan sanski adat tersebut jika ada yang tertangkap tangan ada foto ataupun videonya ketika membuang sampah itu akan diproses oleh damang beserta jajaran yaitu mantir adat,” tutupnya.

(dev/matakalteng.com)

Share12TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

BPS Barsel Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Bulog Pastikan Pasar Murah dan Pasar Penyeimbang Digelar Hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Bulog Pastikan Pasar Murah dan Pasar Penyeimbang Digelar Hingga Akhir Tahun

Pelaku Usaha Pariwisata Didorong Ciptakan Pariwisata Aktif

Terima Pengaduan Perundungan, Ini yang Dilakukan LSM Lentera Kartini

Tiga Hari Berturut-turut Diguyur Hujan, Desa Bawan Kembali Direndam Banjir

Tingkatkan Kapasitas DPRD Barsel Gelar Workshop

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK