SAMPIT – Ikan Pipih yang menjadi bahan utama kerupuk dinyatakan salah satu hewan yang dilindungi. Oleh sebab itu, keberadaan kerupuk pipih terancam punah di Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Ikan pipih masuk dalam kategori ikan dilindungi dan sudah sangat sulit didapatkan di perairan Kalteng,” ujar Muriansyah, Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Kamis 13 Oktober 2022.
Disampaikan, aturan itu terbilang baru. Karena ikan pipih termasuk ikan langka yang sulit didapatkan. Jika ada yang menangkap dan menjadikannya konsumsi sehari-hari, maka akan ada sanksi hukum.
Dirinya pun merasa dilema dengan aturan tersebut. Lantaran, masih ada warga yang melakukan penangkapan terhadap ikan tersebut. “Memang masih ada yang menangkap ikan pipih tersebut. Namun tidak lagi seperti dulu, karena sulit juga untuk mendapatkannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kerupuk pipih saat ini berbeda dengan sebelumnya. Dirinya juga mengatakan bahwa kerupuk pipih yang banyak dijual saat ini juga rasanya berbeda. Pasalnya bukan asli dari ikan pipih melainkan dicampur dengan ikan gabus.
“Kami harap ini menjadi perhatian seluruh masyarakat, agar tidak lagi menjaring atau menangkap ikan pipih tersebut. Agar habitatnya di alam tidak terancam punah,” harap Muriansyah.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post